Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Ini Pernyataan BW yang Direspon Keras Oleh Pihak Istana

Bambang menjelaskan kasus ini tidak hanya mengancam partai namun juga masyarakat, bangsa dan bernegara.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Bambang Widjojanto sebagai ketua kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait Kongres Luar Biasa. 

Ali Mochtar Ngabalin memberikan kritikan keras terkait pernyataan Bambang Widjojanto menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat yang melibatkan oknum pemerintah adalah ancaman Demokrasi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kisruh di internal Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka menggandeng mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacaranya.

Gugatan ini terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Hasil kongres itu memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Dalam gugatan ini, kubu AHY  didampingi 13 kuasa hukumnya yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yang sebagian besar adalah kader yang dipecat.

Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.

"Pokoknya saya kasih clue-nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres. Dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, disebut kemudian," kata Bambang di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).

Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.

Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus, maka Bambang berharap konflik yang terjadi bisa menjadi diskusi masyarakat luas. Sebab, kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat, tapi persoalan demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan. Jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi jadi itu kata kuncinya," jelas Bambang.

Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.

Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum, namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved