CPNS 2021

SYARAT CPNS 2021, Cara Membuat SKCK Secara Online, Dibuka Lowongan 1,3 Juta Formasi CPNS

Inilah informas terkait  peneriman CPNS 2021.Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/sscndata.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2021 akan Dibuka 

Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)

2. Fotokopi kartu keluarga (KK) Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah

3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

5. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini:

Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id

Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya

Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK.

Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres Unggah foto sesuai ketentuan

Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved