DULU Kiki Handoko Sembiring Berduel dengan Ajudan Kapolda, Viral dan Heboh Se-Indonesia, Kini di PAW

PENGURUS Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kiki Handoko

HO / Tribun Medan
Kolase Foto Kiki Handoko dan Soetarto 

TRIBUN-MEDAN.COM - PENGURUS Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. 

Adapun surat yang diterima DPRD Sumut dari DPD PDI Perjuangan Sumut yakni Nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW anggota DPRD Sumut, menindaklanjuti Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal persetujuan PAW Kiki Handoko Sembiring.

Kini, kata Baskami, DPRD Sumut tengah memproses surat tersebut untuk dilakukan proses PAW. "Ada surat masuk dari partai. Saat ini sedang diproses di DPRD," kata Baskami via telepon Senin (15/3/2021).

Baca juga: SEORANG PRIA Asal Aceh Digerebek Main Serong dengan Wanita Bersuami, Sornya sama Perempuan Lebih Tua

Baca juga: KISAH Bandar Sabu-sabu, Putuskan Taubat, Kini Mendirikan Yayasan dan Bantu Banyak Orang

Baca juga: INILAH Artis Terkaya di Indonesia, Bukan Raffi Ahmad, Bukan Nikita Mirzani, Berikut Profil Sosoknya

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring SH MKn saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Perumahan Taman Sari Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatam Tanjung Morawa, Deliserdang, Jumat (11/12/2020).
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring SH MKn saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Perumahan Taman Sari Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatam Tanjung Morawa, Deliserdang, Jumat (11/12/2020). (TRIBUN MEDAN/IST)

Sementara itu, KPU Sumut diketahui juga telah melayangkan surat Nomor 152/PY.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.

Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.

"Ya benar. Sudah kita tindaklanjuti, sudah kita jawab," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (dapil) 3 adalah peringkat suara sah terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama Soetarto, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut.

Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan (LHKPN).

Di dalam surat itu pun turut disampaikan bahwa Kiki Handoko Sembiring sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Surat PAW atas nama KiKi Handoko Sembiring dan disampaikan kepada KPU Sumut melalui kuasa hukumnya.

Diketahui, Kiki sempat ditahan polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian di parkiran Capital Building pada tahun lalu.

Namun kasusnya tak berlanjut karena kedua belah pihak akhirnya sepakat melakukan perdamaian.

BERKASUS di Klub Malam 

Kasus keributan antara anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring dan personel Brimob beberapa pekan lalu telah diselesaikan secara adat di Medan Club, Selasa (11/8/2020) petang.

Perdamaian dihadiri Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS), Mbelin Brahmana, Sumbul Sembiring Brahmana (orangtua Kiki Handoko Sembiring dan Parlin Sembiring), CP Nainggolan tokoh pemuda dan mantan anggota DPRD Medan.

Ruben Tarigan Ketua DPD Himpunan Masyarakat Karo Indonesia (HMKI) Sumut, Wara Sinuhaji tokoh masyarakat Karo serta pengamat budaya sosial, Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggabean.

Selanjutnya tampak Sekjen DPP Kerukunan Puak Batak bersaudara (KPBB) Dr Ir Rustam Efendi Siregar,
Tokoh Adat Karo Nabari Ginting, Tokoh Pemuda Karo Roy Fachraby Ginting, Ketua Cendikiawan Karo (ICK) Budi Derita Sinulingga, Tokoh Nasional Masyarakat Karo H Serta Ginting.

Dari Rohaniawan mewakili Moderamen GBKP Jetra Sembiring Milala, Ketua Keluarga Muslim Karo Indonesia Prof Syahad Afifuddin Sembiring, Tokoh Muda Karo Esra Milala.

Datuk Langkat Erwinsyah Perangin-angin, DPP Horas Bangso Batak Mangatas Tobing, Benyamin Ginting (orangtua Bripka Karingga Ginting), dan Mangapul Sihaloho (orangtua Bripka Mario).

Dalam prosesi perdamaian ini para tokoh masyarakat dan adat memberikan upah-upah kepada keluarga Bripka Karingga serta Bripka Mario sebagai bentuk penghormatan. Tak hanya itu, orangtua dari Kiki Handoko Sembiring dan Parlin Sembiring juga menyematkan ulos sebagai tanda rasa kekeluargaan.

Usai menerima upah-upah dari para tokoh adat, Benyamin Ginting, menyebutkan kasus keributan antara anaknya (Bripka Karingga Ginting) dengan Kiki Handoko Sembiring telah dinyatakan selesai secara adat dan kekeluargaan.

"Dengan prosesi adat ini saya dan keluarga sangat merasa terhormat dan berterima kasih. Intinya dengan bertemunya kedua keluarga beserta tokoh masyarakat dan masalah keributan antara anak saya dengan Kiki Handoko Sembiring telah selesai dan berdamai," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Mangapul Sihaloho, mengungkapkan kasus keributan antara Bripka Mario dengan Kiki Handoko Sembiring telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kejadiannya dua minggu yang lalu dan memang anak saya ini seorang aparat. Namun, perlu diingat dalam permasalahan ini sudah banyak tokoh adat dan masyarakat yang menginginkan agar kasus ini dapat diselesaikan. Dan malam ini semuanya telah dipertemukan sehingga persoalan hukum yang dihadapi berdasarkan kesepakatan dipastikan telah selesai secara baik," ungkapnya.

Sementara itu, Roy Fachraby Ginting, mewakili seluruh tokoh adat dan masyarakat yang hadir menyampaikan acara yang diselenggarakan ini sebagai bentuk rasa kekeluargaan dalam menyelesaikan suatu masalah.

"Artinya, tidak ada masalah atau pertikaian yang tidak dapat diselesaikan. Acara ini adalah bukti prosesi adat dan budaya yang memiliki peranan paling tinggi yang dinamakan sebagai "Pur-pur Sage, yaitu cara penyelesaian masalah dengan duduk bersama secara kekeluargaan sesuai dengan aspek kearifikan lokal," akunya.

Disinggung mengenai masih berjalannya kasus keributan antara Kiki Handoko Sembiring dengan Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario di penegak hukum, Roy menerangkan nantinya hasil perdamaian ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian, jaksa dan pengadilan.

"Sehingga nantinya hasil pertemuan ini bisa menjadi acuan penyidik (polisi), jaksa, dan majelis hakim untuk mencabut perkara kasus keributan tersebut," tukasnya.

Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silama (PMS) Indonesia, Mbelin Brahmana, menambahkan pada umumnya warga Sumatera Utara khususnya para tokoh adat, budaya, dan agama sangat menginginkan perdamaian.

Menurutnya, kasus pertikaian antara Kiki Handoko Sembiring dengan anggota Polri yang terjadi di tempat hiburan malam tidak perlu diperpanjang, kita cinta perdamaian kita semua saudara dan menjaga kekondusifan di Sumatera Utara ini.

"Sebab para tokoh telah menyelesaikannya secara adat dan kekeluargaan," tuturnya.

Mbelin mengungkapkan, sosok Kiki Handoko merupakan salah satu Tokoh Muda Putra Karo yang juga kebanggaan Suku Karo dan sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara.

"Oleh karena itu, petang kemarin bertempat di Medan Club seluruh para tokoh adat, agama Sumut sepakat menyelesaikan perselisihan secara adat dan kekeluargaan," pungkasnya.

(/ind/wen/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved