Japorman Saragih Menangis Tersedu-sedu di Pengadilan, Mengaku Malu Pada Anak Cucu

Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU, Japorman disebut-sebut menerima uang ketok palu sebesar Rp 427 juta lebih dari Gatot.

Tribun Medan
Japorman Saragih sempat pingsan di Kantor KPU Sumut, Rabu (10/1/2018) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih, yang kini jadi terdakwa dalam pusaran suap Gatot Pujo Nugroho, tak hentinya menitihkan air mata saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Japorman dengan suara serak mengakui dan menyesali perbuatannya menerima uang suap ketok palu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK padanya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tak pernah meminta kue pada saat menjabat waktu itu," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Dalam pledoinya, Japorman juga mengaku kalau ia telah mengembalikan sejumlah uang suap ketok palu yang ia terima, selama menjabat sebagai anggota dewan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU, Japorman disebut-sebut menerima uang ketok palu sebesar Rp 427 juta lebih dari Gatot.

"Uang yang diberikan Ali Nafiah sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.

Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih,  saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya secara dating di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/3/2021).
Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih,  saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya secara dating di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/3/2021). (Gita / Tribun Medan)

Tangis Japorman pecah, saat memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya dengan alasan sudah berumur.

"Saya memohon, saya sudah tua, dan saya punya penyakit asam lambung. Saya malu dengan anak dan cucu saya, saya seorang kakek, saya ingin bermain dengan mereka," kata Japorman sambil menangis tersedu-sedu.

Tampak dari layar monitor terdakwa lainnya berusaha menenangkan Japorman sembari menepuk pundaknya.

Selain itu, Japorman mengatakan mengatakan ia siap menerima hukuman atas perbuatannya, dan selama pemeriksaan dan persidangan bersikap kooperatif sehingga ia memohon agar diringankan hukumannya.

"Sekali lagi saya bermohon agar Majelis Hakim, memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya sebelum saya menghadap tuhan," pinta Japorman sambil menangis.]

Usai mendengar nota pembelaan, JPU KPK Ronald Ferdinand pun menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 29 Maret dengan agenda vonis.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Japorman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 4 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut agar Terdakwa  membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 427.500.000 apabila tidak dibayar diganti pudana penjara selama 1 tahun.

Tidak hanya itu, Japorman bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya dituntut  pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun sejak para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved