Otak Pembunuh yang Bekerja Sama dengan Oknum TNI Bebas Berkeliaran, Polisi: Tanya Jaksa Saja
Otak pembunuh yang bekerja sama dengan oknum TNI dibebaskan hakim dengan berbagai alasan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, ada lima pelaku lain yang terlibat.
Mereka adalah Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Baca juga: Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat
Usai membunuh Jefri Wijaya alias Asiong dengan cara disiksa, jasad korban dibuang ke jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Jasad korban kemudian ditemukan pada Jumat (18/9/2020) silam oleh warga yang melintas.
Dalam kasus ini, oknum TNI Koptu S mengaku mendapat upah cuma Rp 3 juta.(wen/tribun-medan.com)