News Video
Tak Dapat Jatah Istri 3 Bulan, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil dan Melahirkan
Zunaidi alias Edi (47) warga Tanjungbalai ini, nekat menyetubuhi F (14) sebanyak lima kali untuk memuaskan nafsu birahinya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
Tak Dapat Jatah Istri 3 Bulan, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil dan Melahirkan
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Seorang ayah tega menyetubuhi putri kandungnya terjadi di Tanjungbalai.
Zunaidi alias Edi (47) warga Tanjungbalai ini, nekat menyetubuhi F (14) sebanyak lima kali untuk memuaskan nafsu birahinya.
Parahnya lagi, korban yang masih dibawah umur adalah putri kandungnya.
Akibat nafsu si ayah yang tidak terkontrol, korban harus menanggung malu mulai dari hamil hingga melahirkan seorang bayi.
Zunaidi mengaku kejadian itu berulang kali ia lakukan di rumah, tanpa sepengetahuan istri dan anaknya yang lain.
Baca juga: Andaliman, Rempah Bercita Rasa Khas Tanah Batak yang Kini Tembus Pasar Jerman
"Sudah lima kali, semua dilakukan dirumah saat semua kondisi sedang tertidur," kata Zunaidi, Senin (25/3/2021).
Edi berkilah, hal itu dilakukannya karena selama tiga bulan terakhir sang istri sudah tidak melayaninya berhubungan badan.
"Karena saya dan istri saya senggang, sudah tidak melayani kebutuhan saya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, menjelaskan korban melakukan hal keji tersebut sejak bulan juni 2020 lalu terhadap korban dan berhasil diamankan oleh Polres Tanjungbalai pada Kamis (11/3/2021).
"Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria dalam kasus persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan oleh orang tua kandung berinisial Z terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun," ujar Rapi.
Baca juga: Detik-detik Pelepasliaran Harimau Sumatra Menggunakan Helikopter di Taman Nasional Gunung Leuser
Pelaku mengancam korban, akan membunuhnya bila memberitahukan kelakuan bejatnya ke anggota keluarga yang lain.
"Dilakukannya sebanyak 5 kali, dan diancam akan dibunuh bila memberitahukan kepada orang lain," ujarnya.
Kata Rapi, pelaku mengaku kalau kejadian itu sebuah pelampiasan pelaku yang sudah tiga bulan tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya.
"Itu dilakukan karena nafsu pelaku yang sudah tiga bulan tidak terlampiaskan oleh istrinya," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2, dan ke 3 UU RI No.23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca juga: Fakta Mengejutkan di Balik Pengantin Wanita Naik Sepeda Motor Jemput Calon Pengantin Pria Ketiduran?
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)