BERITA FPI HARI INI Rizieq Shihab Diminta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Permintaan pada Hakim

Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan. Pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (16/3/2021) hari ini,

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Nur Ichsan
BERITA FPI HARI INI Rizieq Shihab Diminta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Permintaan pada Hakim. Foto dok Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.com - Rizieq Shihab diminta dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Meski sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (16/3/2021) hari ini, sudah dipastikan berlangsung secara online sehingga tidak menghadirkan Rizieq secara langsung.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya bakal meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Panu Hilang Sekejap! Obat Alami Panu, Cukup Pakai Satu Bumbu Dapur Ini, Dijamin Hilang Tak Berbekas

"Jadwalnya online, tapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan tidak ada tatap muka atmosfernya sangat jauh berbeda," kata Sugito saat dikonfirmasi.

Tapi dia membantah bila permintaan menghadirkan Rizieq secara langsung di ruang sidang guna mengajak simpatisan berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang berlangsung.

Baca juga: BABAK BARU Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab, Pemerintah Minta Bukti Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya tim kuasa hukum tidak pernah mengundang massa datang ke Pengadilan saat sidang digelar, namun pihaknya juga tidak bisa melarang simpatisan Rizieq datang ke Pengadilan.

Baca juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan tanpa Dijadikan Saksi, Kuasa Hukum: Jelas ini Tidak Sah

Mengingat sidang tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang terbuka untuk umum.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," ujarnya.

Merujuk penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sugito menuturkan pembacaan dakwaan untuk tiga perkara yang menjerat kiennya bakal digelar di satu hari yang sama.

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

"Insya Allah kita (tim kuasa hukum) akan hadir mengikuti jalannya persidangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan," tuturnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana​

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Gadisnya Bikin Syok Lepas Hijab, Ibunda Sherrin Ternyata Berprofesi Mentereng Banyak Bertemu Pejabat

Artikel ini telah tayang di Tribunnjakarta.com  

BERITA FPI HARI INI Rizieq Shihab Diminta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Permintaan pada Hakim

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved