BERITA FPI - Simpatisan Habib Rizieq Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang Hari Ini

simpatisan yang mengaku pendukung Habib Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Sonya Teresa
Simpatisan Habib Rizieq Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang Hari Ini. Foto dok 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Habib Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan mulai datang dengan konsep perorangan ke PN Jaktim pada pukul 09.30 WIB.

Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang dan beberapa wilayah lainnya.

Simpatisan ini didominasi oleh kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.

MENIKMATI Nongkrong Sambil Makan Es Cream dengan Suasana Seperti Di Kutub Utara, Ada Menu Ala Korea

"Datang dari Jakarta Timur, sudah tau ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Rizieq Shihab Diminta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Permintaan pada Hakim

Diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang perdana Habib Rizieq ini sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: DULU Istri Gubernur Pernah Jualan Kue, Hidup Mantan Istri Zumi Zola Berubah Drastis, Zumi Dipenjara

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved