Kabar Jokowi Tiga Periode dan Isu Orba, Mahfud MD Beri Jawaban Berikut
Menko Polhukam Mahfud MD turut memberi jawaban soal kabar tiga periode jabatan Presiden RI Joko Widodo
TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo sempat diisukan akan menjabat selama tiga periode.
Isu miring tersebut sebelumnya diembuskan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
Menanggapi isu tak sedap tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut pemerintah tidak mungkin melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945, apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.
Baca juga: Jokowi Jabat Presiden Tiga Periode, Begini Penjelasan Istana Soal Isu Tersebut
Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
Mahfud MD menilai, menambah periode masa jabatan seorang presiden sama halnya kembali ke masa orde baru, dimana saat itu masa kepemimpinan seorang presiden tidak dibatasi.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (16/3/2021).
Mahfud kemudian mengingatkan tentang penolakan Jokowi terhadap wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga kali.
Baca juga: Amien Rais Curiga Jokowi Mengatur Skenario Jadi Presiden 3 Periode Libatkan TNI-Polri, Ini Alasannya
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," jelasnya
Menpan Turut Membantah
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga membantah pemerintah bakal mengusulkan amandemen UUD 1945 demi merubah aturan masa jabatan presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menko_polhukam_mahfud_md_danil_siregar.jpg)