Guru Rudapaksa Anak Kandung

Bocah 9 Tahun Ungkap Kebejatan Ayahnya di Buku Diari: Bapak Memaksa Masuk, Sakit hingga Saya Nangis

Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri

Akhyar / Tribun Medan
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ayah NS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah juga sekaligus seorang guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya malah menjadi momok menakutkan, karena tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi  bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.

Baca juga: Hilang dalam Tsunami Aceh, ternyata Anggota Brimob Abrip Asep Ditemukan di RSJ Banda Aceh

Tegas, Wali Kota Bobby Nasution Tak Ingin Rapat Hanya Seremoni Tanpa Progres

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan,  NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan,  NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). (Akhyar / Tribun Medan)

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban. 

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan,  NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan, NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). (Akhyar / Tribun Medan)

Cabuli Anaknya Berkali-kali

Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved