Polda Sumut Dalami Penyelundupan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu
Polda Sumut akan melakukan pengembangan terhadap seorang penyelundup sabu seberat 1,01 kg di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Saat diinterogasi pelaku mengakui menyimpan sabu tersebut di dalam tas.
Kasus ini pun sudah diserahkan oleh pihak Avsec Bandara kepada pihak Kepolisian untuk didalami.
"Sabunya satu bungkus plastik gitu saja. Dia katanya diupahi 60 juta untuk bawa itu ke Lombok. Polisi lah nanti yang melakukan pendalaman karena sudah kita serahkan tersangkanya," kata Novita.
Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang tidak terpisahkan dari jaringan yang selama ini terus-terusan mencoba menyeludupkan sabu-sabu ke berbagai daerah melalui jalur udara.
Penangkapan tersangka ini pun hanya berjarak satu minggu dari penangkapan dua orang calon penumpang pesawat Citylink, yakni Aldi Arsyadi (33) dan Ismail (27) warga Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap di Bandara Kualanamu akibat mencoba menyeludupkan dan menyembunyikan sabu-sabu di sepatunya.
(Wen/Tribun-Medan.com)