Terjerat Pusaran Suap Haji Buyung, Kepala BPPD Labura Agusman Sinaga Dituntut 18 Bulan Penjara
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labura, Agusman Sinaga, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan
"Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang Rp 100 juta," kata JPU.
Baca juga: MUKJIZAT Pencarian Korban Tsunami Aceh, Setelah 17 Tahun Akhirnya Polisi Muda Abrip Asep Ditemukan
Baca juga: Kopassus VS Pemuda Pancasila, Berawal Cekcok Mata Elang hingga Berbuntut Pemukulan Perwira TNI
Atas arahan Haji Buyung, pada 4 Maret 2018, Terdakwa meminta Aan Syafriadi Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri untuk mengirim uang sebesar Rp 20 juta ke rekening BNI atas nama Irgan Chairul.
"Pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 miliar," ungkap JPU.
Untuk itu, Irgan menghubungi Puji melalui WhatsApp (WA), meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta
selanjutnya Terdakwa meminta Suryadi Sihombing selaku Sopir Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara mengirim uang tersebut.
Selanjutnya Yaya meminta uang untuk bagian Puji sebesar Rp 100 juta, lalu Haji Buyung menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta, kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Yaya.
"Bahwa pemberian sejumlah uang oleh Terdakwa bersama-sama dengan Buyung kepada Irgan serta Yaya merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Terdakwa sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.
(cr21/tribun-medan.com)