News Video

Detik-detik Pembalap Liar Tabrak Mobil Hingga Terhempas, Gara-gara Meleng Saat Baru Lepas Start

Seorang pembalap liar menabrak mobil sedang berhenti saat baru lepas dari start, Jumat (19/3/2021).

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.

Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Tapi demikian ada syarat supaya dapat dihukum. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan perbuatan itu harus dilakukan pada malam hari, waktunya orang tidur.

Untuk jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, tapi pada umumnya sesudah jam 11 malam. Adapun dimaksud “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved