4 Fakta Oknum TNI Sersan G Tembak Driver Online, Korem Minta Maaf hingga Pelaku Sudah Ditangkap

Korem 043/Garuda Hitam menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban dan seluruh masyarakat Lampung.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi penembakan. Seorang sopir taksi online asal Bandar Lampung, ditembak penumpangnya sendiri. Berikut fakta selengkapnya. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib nahas dialami seorang sopir taksi online bernama Kurnalis Asmarantaka (51), asal Langkapura, Bandar Lampung.

Pasalnya, Kurnalis Asmarantaka ditembak penumpangnya sendiri yang ternyata seorang oknum anggota TNI.

Peristiwa itu terjadi di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya di depan Kantor NPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sabtu (20/32021) pagi.

Usai ditembak dan terluka, korban kemudian dibawa lari pelaku dan dibuang di perkebunan sawit bersama mobilnya Agya dengan BE 1461 CC di Jalan Soekarno Hatta, Natar, Lampung Selatan hingga akhirnya ditemukan warga.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di bagian leher dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medika Natar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penembak sopir taksi online tersebut merupakan oknum anggota TNI aktif.

Terduga pelaku berinisial Sersan G yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 143/Tri Wira Eka Jaya di Desa Candimas, Natar.

Saat ini, Sersan G sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dari aksi yang dilakukannya.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Sopir Taksi Online Ditembak Penumpang

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan adanya sopir taksi online ditembak penumpangnya.

"Memang telah terjadi penembakan terhadap driver Maxim," kata Resky saat dihubungi, Sabtu.

Dikatakan Resky, peristiwa yang dialami korban tersebut merupakan upaya perampokan.

Namun, sambungnya, terkait kronologi pihaknya masih mencari informasi valid sambil menunggu korban sembuh.

Usai kejadian itu, kata Resky, pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved