Dianggap Ganggu Estetika Masjid Agung Tebingtinggi, Eks Gedung Kejaksaan Akan Dirobohkan
Langkah meratakan bekas gedung Kejari Tebingtinggi diambil seiring telah dibangunnya Masjid Agung yang berdiri megah tepat di belakangnya.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Pemerintah Kota Tebingtinggi berencana meratakan bekas bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, yang berlokasi di Persimpangan BP7, tepatnya Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Langkah meratakan bekas gedung Kejari Tebingtinggi diambil seiring telah dibangunnya Masjid Agung yang berdiri megah tepat di belakangnya.
Kejari Tebingtinggi sendiri telah dipindah ke kantor yang baru, berlokasi tak jauh dari tempat semula.
Kepala Bidang Gedung dan Infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi Rizal Ismanuddin mengatakan lahan dari kantor kejari akan dialihfungsikan sebagai penambahan halaman.
Kemudian, di lahan tersebut turut dibangun fasilitas wisata religi.
"Ke depan akan dijadikan halaman Masjid Agung. Penataannya akan bertema wisata religi, tapi mengenai teknsinya belum dilakukan perencanaan detail," kata Rizal.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih gamblang mengenai alih fungsi lahan bangunan eks milik korps Adhyaksa lantaran belum ada prosedur administrasi yang dipenuhi.
"Belum ada tindaklanjutnya. Soalnya belum serahterima melalui proses hibah menghibah aset. Maksudnya belum ada proses penyerahan aset eks Kejari ke Pemko Tebingtinggi begitu juga sebaliknya," terangnya.
Amatan Tribun Medan, Senin (22/3/2021) siang, penampakan gedung eks Kejari Tebingtinggi tampak mengganggu fungsi estetika Masjid Agung Tebingtinggi, yang tergolong merupakan bangunan baru dan ikon kebanggaan Kota Tebingtinggi.
Diketahui, Kejaksaan Negeri memberikan lahan eks kantor Kejari Kota Tebing Tinggi kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi guna memperluas areal Mesjid Agung.
Luas lahan eks kantor Kejari ini adalah 2.191 meter persegi.
Sementara lahan kantor Kejari yang baru lebih besar, yakni 8.928 meter persegi.
Yang mana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 6,8 miliar.
(tribun-medan.com/Alija Magribi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eks-kantor-kejaksaan-negeri-tebingtinggi-menutupi-masjidagungkota-tebingtinggi.jpg)