Daftar Gaji Hakim

PP No 42 Tahun 2025 Tentang Gaji Hakim, Berikut Rincian dan Tunjangannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier di berbagai lingkungan peradilan Indonesia.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Freepik
ILUSTRASI HAKIM- Ilustrasi hakim sambil memegang palu. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto membenarkan adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025
  • Kenaikan gaji diperkirakan mulai dirasakan pada Februari 2025, menyesuaikan mekanisme pengajuan gaji bulanan
  • Berdasarkan PP 42/2025, tunjangan tertinggi mencapai Rp110 juta per bulan untuk hakim di Pengadilan Tinggi, sementara tunjangan terendah berkisar Rp46,7 juta–Rp54,7 juta per bulan

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto membenarkan, bahwa hakim akan medapat kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

PP No 4 Tahun 2025 itu mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier di berbagai lingkungan peradilan Indonesia.

Suharto bilang, pada Februari 2025 semua hakim akan merasakan kenaikan gaji tersebut. 

Baca juga: Anggota DPRD Medan Edi Saputra Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengeroyokan Penjaga Malam di Denai

"Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto, dilansir dari Kompas.id, Rabu (7/1/2026).

SISIK TRENGGILING - Majelis hakim PN Kisaran membacakan vonis terhadap oknum polisi yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton bersama dua orang oknum TNI, Senin (18/12/2025).
SISIK TRENGGILING - Majelis hakim PN Kisaran membacakan vonis terhadap oknum polisi yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton bersama dua orang oknum TNI, Senin (18/12/2025). (TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap)

Datar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025

Peraturan ini menetapkan peningkatan tunjangan hakim, dengan besaran tertinggi mencapai Rp 110 juta per bulan untuk hakim di Pengadilan Tinggi. Tunjangan terendah berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan, tergantung jabatan.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkoba, Empat Orang Diamankan

PP ini diterbitkan untuk menangani isu kesejahteraan hakim, termasuk respons terhadap rencana mogok hakim ad hoc, di mana kenaikan hanya berlaku untuk hakim pratama hingga ketua. Penghitungan gaji hakim ad hoc diatur terpisah.

Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Baca juga: Kapan iPhone 18 Rilis? Cek Informasi dan Bocoran Terbarunya

  • Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
  • Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
  • Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA

  • Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
  • Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB

  • Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
  • Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan.

Pengadilan Kelas II

  • Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
  • Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan.

Tunjangan Jabatan Hakim Sebelum Kenaikan

HAKIM- Ilustrasi tiga orang hakim saat bersiap mengadili pelaku kejahatan di ruang persidangan. Tahun 2025, Presiden RI Prabowo Subianti menetapkan kenaikan gaji hakim.
HAKIM- Ilustrasi tiga orang hakim saat bersiap mengadili pelaku kejahatan di ruang persidangan. Tahun 2025, Presiden RI Prabowo Subianti menetapkan kenaikan gaji hakim. (ChatGPT/Tribun-medan.com)

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Berikut rinciannya:

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved