Sedihnya Sunarti, Sering Antar Nasi ke Penjara untuk Pacar, Begitu Terima Uang Langsung Dibekuk
Sunarti masuk penjara karena menerima uang dari pacarnya yang berada di Lapas Tanjunggusta Medan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Sunarti warga Gang Waru, Dusun VIII, Klambir V Kebun, Kabupaten Deliserdang bernasib apes.
Hanya karena menerima uang kiriman dari pacarnya bernama Nanang Zulkarnain alias Tembong, Sunarti terpaksa ikut dipenjarakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan, disebutkan bahwa penangkapan Sunarti berawal ketika ditangkapnya Taufik Hidayat (berkas terpisah) pada 10 Agustus 2020 lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Marelan Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.
Baca juga: Kurir Narkotika yang Nekat Lompat ke Sungai Deli Ditemukan Tewas
Dari motor yang dibawa oleh Taufik Hidayat, ditemukan bungkusan sabu.
Lalu, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan.
Taufik Hidayat mengaku mendapatkan sabu dari Ismail alias Mail.
Kemudian, petugas mencari Ismail alias Mail.
Baca juga: Bupati Langkat Minta Kapolres Tembak di Tempat Semua Pengedar Narkoba
Dari hasil pengembangan, diketahui Ismail alias Mail berada di Gang Waru, Dusun III, Klambir V Kebun.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan, dan mendatangi lokasi tersebut.
Belakangan diketahui, ternyata tempat Ismail alias Mail berada itu rumah Sunarti.
"Pada saat Ismail ditangkap, di rumah tersebut ada juga terdakwa (Sunarti)," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, Selasa (23/3/2021).
Selain Sunarti, di rumah itu juga ada Mariam Teddy Terkelin Sitepu.
Baca juga: Tertangkap Kantongi Narkoba, Pria Ini Menangis di Hadapan Polisi, Ternyata Sudah Berencana Nikah
Mariam merupakan anak Sunarti.
Usut punya usut, ternyata Ismail alias Mail ini kaki tangan dari Nanang Zulkarnain alias Tembong.
Dari hasil pengembangan inipula terungkap bahwa Nanang Zulkarnain alias Tembong kerap mengirimkan uang pada terdakwa Sunarti.
"Bahwa sekitar satu tahun yang lalu, terdakwa ada mengunjungi Nanang. Kemudian Nanang mengatakan, 'buatkan Banking lah rin (Sartini), biar bisa transfer-transfer gampang'. Kemudian Nanang mengatakan lagi, 'nanti kalau transfer-transfer uang belanja biar gampang', kemudian terdakwa (Sunarti) mengatakan bersedia membuatnya," katanya.
Baca juga: Lagi Asyik Tidur-tiduran di Hotel, Pemasok Narkoba Kota Pekanbaru dan Surabaya Dibekuk, Barbuk 2 Kg
Setelah selesai, buku rekening beserta ATM dan Kartu Perdana yang sudah terdaftar pada aplikasi internet banking tersebut diberikan Mariam kepada Sunarti.
Keesokan harinya, Sunarti berkunjung ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan menyerahkan buku ATM dan kartu perdana simpati yang sudah terdaftar di aplilkasi internet banking tersebut pada Nanang.
Sunarti juga membawakan nasi, sebagaimana kebiasaannya saat mengunjungi Nanang di penjara.
"Selama terdakwa (Sunarti) berhubungan dengan Nanang, terdakwa mendapatkan uang Rp 1 juta perminggu. Kemudian rumah di Jalan Sei Mencirim Kampung Banten yang sedang proses renovasi. Rumah itu dibeli Nanang seharga Rp 150 juta," kata jaksa.
Baca juga: Seorang Polisi Asal Aceh Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Medan
Lantaran diduga uang yang diterima Sunarti adalah hasil penjualan narkoba dari Nanang, dia pun terpaksa digelandang petugas untuk menjalani proses hukum.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sunarti-jalani-sidang.jpg)