Bupati Langkat Minta Kapolres Tembak di Tempat Semua Pengedar Narkoba
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin minta semua pengedar ditembak di tempat tanpa pandang bulu
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,STABAT-Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meminta Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga menindak tegas semua pengedar narkoba yang ada di Kabupaten Langkat.
Bahkan, Terbit Rencana PA meminta polisi melakukan tembak di tempat bagi pengedar narkoba yang dianggap merusak generasi bangsa.
Hal itu disampaikan Terbit Rencana PA saat hadir dalam gelar pemaparan di Polres Langkat.
Baca juga: Ditemukan 2 Tas Besar Berisi Sabu dan Ekstasi, Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran Narkotika
"Narkotika perusak generasi bangsa Indonesia. Maka saya minta kepada Kapolres tindak tegas pengedar narkoba dan tembak di tempat," kata Terbit Rencana PA, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, polisi tidak boleh pandang bulu.
Semua yang terlibat narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan pihaknya ada mengungkap sejumlah kasus narkoba.
Adapun kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap di antaranya peredaran 92 kilogram ganja kering dan 3 kilogram sabu.
Baca juga: Polda Sumut Dalami Penyelundupan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu
Untuk kasus 93 kilogram ganja kering, pihaknya mengamankan empat tersangka.
"Empat tersangka dalam kasus ganja ini merupakan warga Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan kami lakukan Senin (8/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sudirman Nomor 32 Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang," kata Edi.
Dia mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mendapat informasi soal adanya kabar soal pengiriman ganja yang diangkut menggunakan mobil Avanza warna Silver BK 1164 BB.
Baca juga: LAGI Penyelundupan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu, Mahasiswa Asal Aceh Gagal Terbang ke Lombok
Selanjutnya, polisi melakukan razia dan menangkap dua tersangka di antaranya BD (21) warga Dusun Pisang Kelat, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan DAM (21) warga Dusun Tangak Kaming, Desa Peleleh, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
"Dari penangkapan keduanya ditemukan barang bukti 93 bal atau 93.000 gram ganja. Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke Hotel Grand Nusantara Medan, maka ditangkap lagi dua tersangka lainnya," kata timpal Kasat Narkoba AKP Kusnadi.
Di Hotel Grand Nusantara Medan, petugas mengamankan Kalimat (22) warga Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues dan M Safii (22) warga Dusun Temetas, Desa Anak Rejekec, Kecamatan Bkang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues.
Baca juga: Pakai Uang Palsu Beli Sabun Cuci, 2 Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Sementara itu, untuk kasus sabu, ada lima tersangka yang diamankan pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di lokasi terpisah.
Tiga di antaranya Cecep Minor (33) dan Agus Salim (35) warga Dusun V, Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai serta Yasir Afiat (41) warga Jalan Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.