BABAK BARU Kasus Suap Pajak, Penggeledahan 11 Jam Kantor Pusat Bank Panin, Bukti Temuan KPK

KPK) menemukan bukti dalam kasus dugaan suap untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

T R IBUN-MEDAN.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dalam kasus dugaan suap untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Bukti itu didapat usai tim penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

BATAL Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Masjid Istiqlal, Bocoran Petugas KUA

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik. 

"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Disorot Sikap Teh Rini, Istri Muda Aa Gym saat Keduanya Rujuk, Kini Ngotot Ajak Cerai Teh Ninih

Penggeledahan ini digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekira pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekira 11 jam. 

Berbagai bukti tersebut selanjutnya dianalisis tim penyidik. 

Nantinya dokumen dan bukti elektronik itu akan menjadi bukti dalam proses persidangan.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW)  menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. 

Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK. 

Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata dia.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. 

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Baca juga: Dikabarkan Asmaranya Kandas, Glenca Chysara dan Adi Sastro Terekam Berbalas Pesan, Masih Ada Cinta?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved