Bakar BB Sabu dan Ganja, Kajari Langkat: Sampai Jadi Debu
Pembakaran 20,88 kg ganja dan 64,36 gram sabu itu dilaksanakan berdasarkan putusan Kejari Langkat yang mengandung kekuatan hukum.
TRIBUN-MEDAN.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap mengatakan, pemusnahan 133 perkara terkait barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR) sabu dan ganja dilakukan berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berkekuatan hukum (inkracht).
BB yang dimusnahkan itu, kata dia, berupa tindak pidana narkotika dari 103 perkara, yakni ganja seberat 20,88 kilogram (kg) dan sabu sebesar 64,36 gram (g).
“Kami bakar sampai jadi debu,” kata Muttaqin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Medan, Kamis (25/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Muttaqin saat pemusnahan BB dan BR tindak pidana umum (pidum) yang bertempat di lingkungan Kantor Kejari Langkat, Stabat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Mobil Avanza Asal Langkat Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Toba, Kini Penumpang Dirawat RS HKBP
Sedangkan BR, lanjut Muttaqin, berupa tindak pidana orang dan harta benda. Terdapat 15 perkara yang ditangani Kejari Langkat.
Beberapa BR tersebut adalah senjata tajam yang dimusnahkan Kejari Langkat dengan cara dipotong dan dirusak, hingga tidak dapat digunakan lagi.
“Pemusnahan berjalan lancar dan aman. Kami tidak lupa tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes),” katanya.
Sebagai informasi, acara pemusnahan BB dan BR tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Stabat Asad Rahim, Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langkat Kusnadi, dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat Iskandar Muda Siregar.
Baca juga: Bantu Para Pelajar, Polres Langkat Berikan Smartphone, Wifi Corner, dan Perpustakaan
Selain itu, hadir pula Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Stabat B Girsang, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Langkat M Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali dan, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Langkat Grey Anderson.