Tanggapi Laporan Penghuni Rumah Dinas dan Kos-kosan, USU: Acuan Kita Tetap Peraturan Rektor

Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) bersikap tegas dengan melakukan pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga Prof TMHL Tobing.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) bersikap tegas dengan melakukan pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga Prof TMHL Tobing.

Namun, pihak penghuni rumah dinas itu ternyata tak tinggal diam.

Kuasa Hukum keluarga Prof TMHL Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, tindakan pihak USU secara sepihak tidak menghormati proses hukum.

Kata Ranto, kasus ini sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dalam tahap banding di pengadilan tinggi.

Saat dimintai tanggapan pihak USU, Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia menegaskan tetap akan mengacu pada peraturan rektor.

"Saya rasa USU hanya berpegang pada peraturan rektor. Bagaimanapun yang mau sengketa kan itu aset negara, mau ke mana mereka bawa tidak akan menang karena aset negara. Tapi namanya usaha ya," ungkap Amalia, Kamis (25/3/2021).

"Peraturan ini sudah sangat jelas sekali. Bagaimana peraturan perizinannya bisa berakhir. Itu semua bisa berakhir," tambahnya.

Hak untuk pemakaian rumah dinas sudah diatur dalam Peraturan Rektor No 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.

Adapun poin keempat yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya unsur komersialisasi di rumah dinas, Amalia mengatakan bahwa pihak aset ke depannya akan segera melakukan penertiban secara merata.

"Memang ada rumah dinas dalam bentuk kos-kosan ini. Pihak biro aset akan mulai menertibkan rumah yang ada unsur komersialisasi seperti itu," kata Amalia.

Namun, Amalia tak menyebutkan berapa persen rumah dinas yang mengalami komersialisasi oleh penghuni rumah.

"Data tersebut ada di pihak pengelolaan aset, kita di humas belum ada data tersebut. Tapi biasanya untuk pengosongan pihak pengelola akan menghubungi H-1 untuk pengosongan rumah," kata Amalia.

Hingga saat ini, USU telah menertibkan Rumah Dinas milik pendiri Fakultas Ekonomi, Prof TMHL Tobing dan dalam waktu dekat akan melakukan tindakan pengosongan dengan keputusan mufakat oleh kedua belah pihak yang ditanggapi secara positif.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved