Diusir dari Rumah Dinas USU, Keluarga Pendiri Fakultas Ekonomi Minta Uang Kerohiman

Ruben Tobing, anak dari pendiri Fakultas Ekonomi USU Prof TMH Tobing, sudah berkali-kali diminta untuk mengosongkan rumah dinas USU di Jl Universitas

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Warga berada di depan barang-barang saat proses pengosongan rumah dinas yang ditempati almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Kampus USU Padangbulan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/3/2021). Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus USU sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ruben Tobing, anak dari pendiri Fakultas Ekonomi USU Prof TMH Tobing, sudah berkali-kali diminta pihak Universitas Sumatera Utara untuk mengosongkan rumah dinas di Jalan Universitas, Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Pada Rabu (24/3/2021) kemarin, petugas dari USU melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas tersebut.

Diketahui rumah dinas itu semula ditempati oleh Prof TMH Tobing. Saat ini rumah itu ditempati kedua anaknya, yakni Ruben Tobing dan Hisar Tobing.

Ruben menuturkan, kini ia bersama adiknya yang menderita lumpuh tinggal di tempat saudara di kawasan Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan De Paris Hotel.

Saat ditemui Tribun Medan, terlihat rumah yang mereka tempati kini berada dalam kondisi yang kurang terawat.

Ia terlihat sedang sibuk memperbaiki barang-barang yang masih berantakan.

Sementara adiknya berada di kursi roda dengan keadaan hanya bisa menyaksikan aktivitas di dalam ruangan rumah.

Ruben Tobing pun mulai menceritakan awal mula terkait pengosongan rumah dinas yang diminta oleh pihak USU.

"Sebenarnya Februari 2020 kemarin pengosongan rumah dinas itu sudah dimulai. Saat itu kami terima surat peringatan sampai tiga kali. Kemudian kami memohon ke USU untuk memberikan waktu. Tetapi sekitar Februari 2020 USU melakukan penggembokan," kata Ruben, Jumat (26/3/2021).

Ia mengatakan rela pindah jika pihak USU memberikan uang kerohiman.

Sebab, ia mengaku tidak punya rumah sehingga membutuhkan dana untuk menyewa rumah dan lainnya.

Permintaan itu tidak diterima pihak USU. Sehingga, ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun kalah di tingkat pertama.

Ruben kemudian mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Proses tingkat banding ini sampai sekarang masih bergulir.

“Di dalam proses itu, kami masih tetap menempati rumah dinas. Gemboknya tiba-tiba terbuka begitu saja dan kami tempati lagi. Setelah itu, 18 Maret 2021 kami terima surat peringatan lagi untuk pengosongan rumah itu," ujarnya.

Isi surat tersebut, kata Ruben, empat hari setelah surat diterima maka rumah dinas yang ditempatinya harus segera dikosongkan.

Ruben melalui tim kuasa hukumnya kemudian memberitahukan kepada pihak USU bahwa saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.

"Ternyata USU mengambil tindakan sepihak, pengosongan paksa. Padahal yang berhak mengeksekusi itu pihak pengadilan dengan surat eksekusinya. Inikan belum ada," kata Ruben dengan tegas.

Ruben pun menyatakan akan melakukan proses hukum ke depan. Termasuk akan melaporkan USU ke Polrestabes Medan.

Ia menyampaikan agar pihak rektorat USU dapat menghargai mereka sebagai keturunan Prof TMH Tobing yang pernah berperan mendirikan Fakultas Ekonomi.

Ia minta agar USU tidak melupakan jasa ayahnya.

"Kita harus taat hukum lah. Ini masih dalam tahap proses hukum pak rektor. Kalau institusi sebesar USU melakukan seperti itu kan agak aneh. Kita sebagai sesama alumni dan keluarga besar USU," sebutnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved