Bekas 'Cupangan' Ungkap Perselingkuhan, Lansia 70 Tahun Ditebas Celurit Tubuhnya Hanyut di Kali

Perselingkuhan seorang wanita yang sudah bersuami terungkap lantaran bekas cupangan di leher yang masih terlihat

Editor: Array A Argus
Suryamalang.com/kolase TribunMedan/istimewa/TribunManado.com
Ilustrasi cupang di leher dan cewek ABG. 

Kejadian itu membuat M dendam dan amarahnya memucak.

Hingga pada Sabtu (20/3/2021), sekitar jam 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang di pinggir kali membersihkan sarang burung.

Pelaku langsung pulang dan memberitahu istrinya untuk memancing korban.

Baca juga: Prostitusi Pasutri, Suami Menunggu di Ruang Tamu, Istri Pakai Baju Seksi Digenjot Tamu Pria di Kamar

Namun, istrinya tidak menuruti perintah pelaku.

"Pelaku mengancam maka istrinya mau menuruti perintah pelaku, kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter," kata dia.

Setelah istrinya mendekat sekitar jarak tiga meter korban sempat melihat.

Saat itu pelaku langsung marah dan menendang korban sebanyak satu kali hingga jatuh ke dalam air kali.

Berkat kecantikan dan keseksiannya, membuat Maria Vania banyak dikagumi kaum pria
Berkat kecantikan dan keseksiannya, membuat Maria Vania banyak dikagumi kaum pria (Instagram Maria Vania)

Pada kesempatan itu pelaku langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali.

Tebasan itu mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali.

Pelaku lalu membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.

Sementara korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan luka terbuka di bagian leher belakang sampai pundak korban.

Baca juga: INGAT dengan Inem Pembantu Seksi Sinetron Putri Duyung, Jadi Nyonya selepas Dinikahi Cucu Cendana

Korban dibawa warga ke Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Polisi yang mendapat laporan tersebut menangkap M sekitar dua jam setelah kejadian.

Dalam kasus ini, M dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lihat Leher Istri Merah dan Akui Selingkuh, Suami Tebas Lansia 70 Tahun, Tubuh Korban Hanyut di Kali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved