Cerita Seleb

ADA HOTMA SITOMPUL & Hotman Paris, Berikut Deretan Pengacara Kondang dan Tajir Melintir di Indonesia

Di Indonesia banyak pengacara kondang yang juga terkenal tajir. Bahkan harta kekayaan pengacara kondang di Indonesia ada yang mencapai Rp 4,5 Triliun.

dok
Debat alot Hotman Paris vs Hotma Sitompul 

Namun upaya itu tentu saja sudah ditinggalkannya.

Beberapa harta mewah seperti mobil pun juga dimiliki.

Hotma diketahui memiliki sejumlah mobil mewah seperti Bentley, Porsche, dan Ferrari.

Kemudian ia juga memiliki kantor yang di desain bergaya Eropa.

Kini, Pengacara berkacamata bulat itu fokus pada penyisihan bayarannya sebagai pengacara untuk mengembangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ia dirikan, Mawar Sharon.

PROFIL Hotma Sitompul, Kakak Kandung Ruhut Sitompul
PROFIL Hotma Sitompul, Kakak Kandung Ruhut Sitompul (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Instagram @mamitoko)

Hotma juga memiliki klien-klien yang bersumber dari figur-figur ternama.

Salah satunya adalah Raffi Ahmad, yang sebelumnya memakai jasa Hotman, namun beralih ke Hotma untuk mendapat bantuan hukum dalam sebuah kasus.

Konon, saat itu Raffi membayar Hotma sampai Rp 15 miliar.

Jumlah itu hampir setara dengan harga salah satu mobil termahal, Ferrari 458 Speciale Giallo Modena yang dibanderol dengan harga Rp 14,850 miliar off the road.

3. OC Kaligis

Bayaran OC Kaligis untuk menangani sebuah kasus hukum bisa mencapai Rp 8 juta per jam.

Bahkan, untuk menyelesaikan satu kasus, OC Kaligis bisa dibayar Rp 4 miliar.

Hingga kini, ratusan kasus udah ditangani oleh OC Kaligis.

OC Kaligis sendiri diketahui punya aset berupa rumah di beberapa daerah.

Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi.
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi. (Fachri Fachrudin)

4. Patrialis Akbar

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved