Anggota DPRD yang Jadi Gembong Narkoba Sekarang Diburon Polda Sumut dan Masuk DPO
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengaku tengah memburu oknum anggota DPRD yang menjadi gembong narkoba
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN--Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu membenarkan bahwa pihaknya tengah mengejar oknum anggota DPRD yang menjadi gembong narkoba.
Adapun gembong narkoba yang diburon Polda Sumut yakni Usman Sulaiman, anggota DPRD Kabupaten Bireun, Aceh.
Usman Sulaiman merupakan pengendali jaringan narkoba antar provinsi.
Baca juga: Kota Medan Makin Ngeri, Pengendara Motor Tewas Kepalanya Ditembak OTK, Polisi: Kami Mencari Saksi
"Sementara masih dalam proses, nanti akan diekspos," kata Cornelius, Minggu (28/3/2021).
Dia mengatakan, saat ini polisi sudah menangkap Sulaiman alias Loi.
Sulaiman alias Loi merupakan adik ipar dari Usman Sulaiman.
Selain menangkap Sulaiman alias Loi, polisi juga menangkap Budi Rinaldi.
Baca juga: Kapolda Sumut Perintahkan Periksa Semua Orang yang Masuk Mako, Semua Anggota Keluar Barak
Ada kabar, dari kedua tersangka ini polisi menyita 44 kilogram sabu.
Informasi berkembang, saat ini Usman Sulaiman yang menjabat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bireuen sudah masuk dalam daftar pencarian orang *(DPO) Polda Sumut.
Surat DPO tersebut dikeluarkan Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan nomor Nomor : DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.
Baca juga: Tergiur Upah dari Raja Salman, Tiga Sekawan Kurir Sabu Diadili di PN Medan
Dalam surat DPO itu dijelaskan bahwa Usman Sulaiman melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini Usman Sulaiman dalam pengejaran.
"Sulaiman itu anggota DPRD Bireuen. Dia sekarang buron," kata Hadi. (vic/tribunmedan.com)