Update Covid19 Sumut 29 Maret 2021

Pemerintah Larang Mudik, Ratusan Calon Penumpang Bus Batalkan Tiket

"Jumlahnya ratusan. Paling banyak ya tujuan Jakarta ke Medan. Tapi mereka sekarang sudah melakukan pembatalan," katanya. 

Tribun Medan/Septrina Ayu Simanjorang
Calon penumpang bus menunggu di stasiun ALS, pada momen libur Natal 2020. Ratusan calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melakukan pembatalan tiket bus usai adanya larangan mudik dari pemerintah.  

Terkait dengan perubahan persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 yang menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021, Alwi mengatakan tak menjadi masalah karena selama ini untuk naik bus sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang. 

Dalam aturan baru yang diberlakukan per 1 April 2021 tersebut dijelaskan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis. 

Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sementara khusus pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Kalau soal persyaratan perjalanan itu sudah lama diberlakukan jadi enggak terlalu masalah. Kalau persyaratan itu kan memang harus dipenuhi dan kami sadar betul ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19," pungkas Alwi.

(sep/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved