Sebelum ATM Anda Diblokir, Perbankan Minta Nasabah Ganti Kartu Debit ke Chip

"Kita memberitahukan lewat whatsapp dan SMS blast langsung kepada nasabah serta placement pada media digital," pungkasnya.

DOK Humas Bank Mandiri
Bank Mandiri menghimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke chip seiring kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Perbankan Indonesia ramai-ramai mendorong nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama.

Kartu ATM berbasis magnetic stripe wajib diganti ke kartu ATM berbasis chip sebagaimana kebijakan Bank Indonesia (BI).

Sesuai surat edaran BI No.17/52/DKSP, seluruh kartu ATM/debit yg diterbitkan wajib menggunakan teknologi chip dan pin online 6 digit. BI mewajibkan pergantian kartu ATM nasabah dilakukan sebelum 31 Desember 2021.

Terkait hal tersebut Bank Mandiri mengimbau agar nasabah segera melakukan Kartu Debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip.

Bank Mandiri menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. 

Bank Mandiri memberi batas waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021.

Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.

"Bagi pemilik kartu Bank Mandiri yang kadaluarsa pada 2021 hingga 2022 akan diblokir 1 April 2021. Sementara untuk yang berakhir pada 2023-2025 akan diblokir 1 juni 2021. Untuk yang berakhir pada 2026 - 2030 akan diblokir 1 Juli 2021," kata Humas Bank Mandiri Region I/Sumatera I Isnaini, Senin (29/3/2021). 

Ia mengatakan saat ini proses edukasi dan pemberian informasi mengenai cleansing kartu debit magnetic stripe sudah berjalan. 

"Kita memberitahukan lewat whatsapp dan SMS blast langsung kepada nasabah serta placement pada media digital," pungkasnya.

Sementara Divisi Komunikasi Perusahaan & Kesekretariatan Bank BNI mengimbau agar Nasabah BNI melihat tipe Kartu ATM yang dimiliki masing-masing Apakah sudah menggunakan BNI Debit Chip atau masih menggunakan yang jenis BNI Debit Magnetic Stripe. 

"Jika Nasabah BNI masih menggunakan Kartu Debit jenis Magnetic Stripe baik yang masa berlakunya sudah berakhir atau yang akan jatuh tempo, maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartunya paling lambat 30 April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi Kartu BNI Debit Chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan Kartu Debit tersebut," katanya.

Penggantian Kartu Debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia, dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI.

Penggantian Kartu Debit Magnetic Stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam) tanpa dikenakan biaya. 

"Untuk Nasabah yang sudah melakukan pengganti Kartu Debit Magnetic Stripenya menjadi Kartu Debit Chip dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di Kartu Debit BNI Chipnya baik transaksi e commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant/toko dan dapat menikmati berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant terkemuka," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved