Oknum Polisi yang Jual Senpi dan Beli Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim juga menuntut supaya lelaki 40 tahun itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 milyar
TRIBUN-MEDAN.com - Kedapatan punya sabu dan pil ekstasi, oknum polisi Polres Nias, Rahmansyah Hasibuan dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dalam sidang di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/3/2021).
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim juga menuntut supaya lelaki 40 tahun itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara," tuntut jaksa.
Jaksa menilai warga Jalan Lobak Kecamatan Binjai Barat itu, terbukti bersama melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu berawal pada Kamis 16 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa menemui Andreas Panjaitan (dalam lidik) di Gunung Sitoli
"Lalu terdakwa mengatakan "kau carikan dulu sabu, pening kali kepalaku", lalu Andreas Panjaitan jawab “mau beli berapa bang?” lalu terdakwa jawab “beli aja 300 orang mau aku pakai sendiri” lalu Andreas Panjaitan jawab “iya”," ungkap JPU.
Kemudian, Andreas Panjaitan pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama, kemudian Andreas Panjaitan kembali menemui terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Frans (dalam lidik) dan menyerahkannya kepada terdakwa.
"Kemudian pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira terdakwa menemui Andreas Panjaitan dan menyuruh Andreas, untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi dan sabu untuk terdakwa bawa ke Medan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000," kata JPU
Selanjutnya, kata JPU sekira pukul 19.00 WIB Andreas Panjaitan, menemui terdakwa di Pelabuhan, untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi pesanan terdakwa, setelah terdakwa menerima barang tersebut, ia pun pergi ke Medan.
Kemudian, kata JPU pada Jumat 14 Agustus 2020, saat terdakwa berada di Jalan Asrama Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal tepatnya di bengkel mobil lalu datang saksi Franky Siahaan dan saksi Frans C.
Manurung (keduanya anggota polisi Bidpropam Polda Sumut) melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil.
"Di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram netto, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Selanjutnya kata JPU, para saksi kembali melakukan penggeledahan tersebut dan ditemukan dan disita barang bukti 1 tas sandang berisikan 1 bungkus plastik klip tembus pandang, yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram, narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 1 butir warna orange merek WB.
"Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, dengan tujuan untuk terdakwa gunakan sendiri," urai JPU.
(cr21/tribun-medan.com)