19 Polsek Tidak Tangani Penyidikan

BREAKINGNEWS: Perintah Baru Kapolri, 19 Polsek di Sumut tak Lagi Tangani Penyidikan Perkara

19 Polsek di Sumatera Utara tidak lagi lakukan penyelidikan berdasarkan perintah Kapolri

Editor: Array A Argus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Komjen Listyo Sigit Prabowo yang jadi calon tunggal Kapolri. Sore tadi, teman seangkatan Listyo Sigit di Akpol 1991, Irjen Wahyu Widada mengirimkan makalah calon Kapolri ke DPR RI. 

TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Untuk Sumatera Utara sendiri, ada 19 Polsek yang tidak lagi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Rumah Berbendera PDIP Sudah Hancur, Pengacara Minta Kapolri Tegur Anak Buah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Jenguk Korban Bom Katedral Makassar, Terbaru 4 Teroris Ditangkap di Bima

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Baca juga: RESMI Dilantik Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 4 Kapolda Dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Daftar Polsek di SUMATERA UTARA yang tidak lagi melakukan PENYIDIKAN

Berikut Polsek-polsek di Sumut yang tak lagi melakukan penyidikan 

1. Deliserdang
Gunung Meriah
Tiga Juhar

2. Humbang Hasundutan
Lintong Nihuta
Onan Ganjang
Pollung

3. Simalungun
Dolok Silau
Tiga Balata
Dolok Pardamean
Purba

4. Tapanuli Utara
Pahae Julu

5. Mandailing Natal
Penyambungan Selatan
Muara Sipongi
Batang Natal

6. Pakpak Barat
Salak

7. Padang Sidempuan
Batunadua

8. Samosir
Palipi

9. Padang Lawas
Sosopan

10. Nias
Lolofitu Moi

11. Nias Selatan
Teluk Dalam

Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com Dengan Judul Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved