Eksekusi Rumah Berbendera PDIP

Rumah Berbendera PDIP Sudah Hancur, Pengacara Minta Kapolri Tegur Anak Buah

Pengacara penghuni rumah yang disita PN Medan menyebut polisi melanggar hukum. Minta Kapolri tegur anak buah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Penghuni rumah menangis dan meronta saat petugas gabungan akan melakukan eksekusi, Selasa (30/3/2021). Penghuni rumah juga melempari petugas dengan kotoran manusia.(TRIBUN MEDAN/GOKLAS) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Rumah berbendera PDIP di Jalan  Sei Serapuh/Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara akhirnya berhasil disita dan dihancurkan.

Penghuni rumah akhirnya pasrah, ketika petugas gabungan merangsek masuk dan memaksa mereka dari objek yang akan dieksekusi.

Namun, pengacara dari penghuni rumah, Daniel Pardede mengatakan bahwa dalam hal ini polisi dianggap melawan hukum.

Sebab, aparat kepolisian bertindak melebihi petugas juru sita pengadilan. 

Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera PDIP, Penghuni: Kemana Otak Pengadilan

"Seharusnya pemerintah setempat kan melindungi warganya. Selain itu kok bisa polisi masuk, padahal pagar belum dijebol. Ini bisa menjadi pelajaran bagi Kapolri karena melawan hukum," kata Daniel, Kamis (30/3/2021).

Dia pun meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit menegur anak buahnya.

Sebagai aparat penegak hukum, sudah sewajarnya polisi mematuhi aturan hukum, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu, Juru Sita PN Medan Syahrir Harahap mengatakan bahwa eksekusi dilakukan karena penghuni rumah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Sebenarnya rumah itu sudah dijual orang tuanya. Tetapi mereka enggak mau pindah karena tidak setuju. Memang sempat membuat perlawanan di PN Medan, cuma sudah ditolak," kata Syahrir pada www.tribun-medan.com.

Diketahui, pemohon eksekusi adalah Abdul Aziz Balatif.

Adapun isi permohonan eksekusi menyangkut pengosongan objek perkara, serta penyerahan atas tanah dan bangun rumah yang dihuni oleh Ardansyah. 

Terkait masalah ini, ada dua versi cerita yang berkembang.  

Baca juga: PN Medan Jadwal Ulang Pelaksanaan Eksekusi Lahan yang Dihalangi Prajurit TNI AU

Versi pemohon eksekusi, Abdul Aziz, dirinya telah membeli rumah tersebut dari Rita Zulmi selaku ahli waris dari pewaris Nadi Zaini Bakri. 

Nadi pun dikabarkan membeli rumah tersebut dari Misdan selaku ayah dari penghuni rumah yang dieksekusi yakni Ardansyah. 

Sementara versi penghuni rumah yang dieksekusi,  Ardansyah adalah ahli waris dari pewaris Chamisah (Ibunya Ardansyah). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved