Breaking News

Tak Terima Ditagih Uang Kos, 3 Pemuda Habisi Bapak Kost di Medan, Dihantam Pakai Batu hingga Tewas

Di mana ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang di bagian kepalanya.

Victory / Tribun Medan
Tim Satreskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan pemilik kost di Mapolrestabes Medan, Rabu (31/3/2021).   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga anak kost tega menghabisi pemilik kostnya karena ditagih uang kost oleh korban pemilik kost Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan pun  membekuk tiga orang pelaku pembunuhan berinisial FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.

Dimana ketiganya tak lain adalah penghuni kost korban. Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan motif ketiga pelaku tersebut karena sakit hati.

"Motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos," katanya saat rekonstruksi di Lantai II Polrestabes Medan, Rabu (31/3/2021).

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin. 

Di mana ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang di bagian kepalanya.

Lalu korban terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.

Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Selanjutnya, Jefri membeberkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 8 Maret 2021 ketiga pelaku pembunuhan tersebut diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan.

"Kita hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, reka ulang berlangsung sebanyak 17A adegan," ungkapnya.

Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

(vic/tribunmedan.com) 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved