Tilang Elektronik di Sumut Ternyata Belum Bisa Berlaku 1 April, Ini Penjelasan Polda Sumatera Utara

Ternyata penersapa sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Sumut belum diberlakukan pada 1 April 2021.

TRI BUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ternyata penersapa sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Sumut belum diberlakukan pada 1 April 2021.

Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bahwa Provinsi Sumut akan melaksanakan e-tilang pada April 2021.

"Saat ini Sumut belum melaksanakan e-tilang. Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021," katanya pada 24 Maret 2021 lalu.

Namun, pihak kepolisian menyebutkan bahwa penerapan e-tilang itu bukan dimulai pada 1 April, meskipun ditargetkan bisa dimulai di Bulan April dengan waktu yang belum dipastikan.

"Bukan (berlaku 1 April), tapi bulan April belum tahu pertengahan bulan atau apa. Pokoknya direncanakan April di Sumatera Utara, tapi dipastikan April. Mudah-mudahan di pertengahan bisa," beber Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada tribunmedan.com, Rabu (31/3/2021).

Ia menerangkan bahwa pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan masih melakukan persiapan.

Kata MP Nainggolan, penerapan e-tilang bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena perlu perincian pekerjaan yang mendetail.

"Masih sedang mengurus persiapan, yang pasti April, belum besok, banyak persiapan. Karena itu harus kerja sama dengan Dishub juga itu peralatannya, kameranya, banyak persiapannya. Tidak segampang itu, perangkat lunaknya, yang mengantar suratnya bagaimana, siapa yang mengantar kalau ada tindakan begitu," tuturnya.

Tilang elektronik ini menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca juga: Dua Jendral di Sumut Keliling Naik Motor Trail Sisir Kawasan Rawan Teroris

Baca juga: Akhirnya Tim Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Temukan Black Box, Menteri Ucap Syukur: Alhamdulillah

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

Pengendara sepeda motor tidak pakai helm, berdasar pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved