Ya Allah Kek, Cuma Karena Uang Rp 50 Ribu Tega Suruh Teman Rudapaksa Cucu

Seorang kakek tega membiarkan cucunya dirudapaksa teman sendiri hanya karena uang Rp 50 ribu

Editor: Array A Argus
HO
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Luwu memintai keterangan terhadap 2 orang kakek yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (30/03/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com,--Kisah pilu dialami oleh remaja wanita berinisial IT.

Dia dirudapaksa oleh teman kakeknya berinisial MI (41).

Mirisnya, aksi cabul itu justru atas arahan TH (50), kakek  IT.

Yang bikin geram dan geleng kepala, TH tega menjual cucu tirinya itu hanya karena uang Rp 50 ribu yang dijanjikan oleh temannya MI. 

Baca juga: Sempat Lolos, Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Oknum Linmas di Kuburan Kakeknya, Pingsan & Ditutupi

Korban disetubuhi hingga berulang kali oleh teman-teman kakek tirinya itu.

TH sempat buron selama 12 hari setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Akhirnya kakek TH menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban disuruh untuk menemani rekan kakeknya berinisial MI untuk makan soto.

Sang kakek kemudian diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku agar dapat leluasa menyetubuhi IT.

Baca juga: MIRIS! Korban Rudapaksa Usia 16 Tahun Diarak Bersama Pemerkosanya, Keluarga Bilang Biar Dipermalukan

Korban selanjutnya dibawa pelaku ke sebuah kebun di Kecamatan Latimojong.

"Pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi akan dimakan babi," katanya.

"Korban yang mendapat ancaman takut, sehingga pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ucap Faisal.

Usai kejadian itu, korban melaporkannya kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Satpam Cabul yang Nyaris Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Klinik Mandala Medical Center Dipecat

Sedangkan kakek tirinya kabur.

Faisal mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melapor ke polisi pada Selasa (16/3/2021).

"Pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang," ujarnya.

"Ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa petugas Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan,” ujar Faisal.

Kakek Menyerahkan Diri

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sang kakek terlibat dalam kasus tersebut polisi melakukan upaya pengejaran.

Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi," kata Faisal.

"Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya," ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

AKP Faisal Syam mengatakan, TH menyerahkan diri setelah menyaksikan tayangan televisi jika pelaku MI (47) telah ditangkap.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Faisal mengatakan, TH diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku TH agar dapat leluasa menyetubuhi IT. 

Baca juga: Potret Ibu Cacat Mental Rawat Putrinya Sendirian, Dulu Jadi Korban Rudapaksa Kini Hidup Bahagia

“Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diberi Uang Rp 50.000, Kakek Ini Suruh Temannya Setubuhi Cucu, Korban Dirudapaksa 3 Kali di Kebun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved