Kenaikan BBM di Sumut

Harga BBM di Sumut Naik, Pertamina Sebut Sesuaikan Pergub, Begini Respons Gubernur Edy Rahmayadi

Pertamina pada 1 April 2021 menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Mulai hari ini, 1 April 2021, Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pertamina pada 1 April 2021 menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara.

Kenaikan itu disebut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di mana terdapat perubahan tarif PBBKB khusus BBM non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut dari sebelumnya hanya 5 persen.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi perihal tersebut menolak Pergub yang ia keluarkan justru berimbas dengan naiknya harga BBM.

"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: BREAKINGNEWS-Waduh, Harga BBM Naik Mendadak di Tengah Kisruh Terorisme, Simak Harga Terbarunya

Baca juga: Warga Medan Kini Bisa Vaksinasi di Mal, Ini Lokasi dan Syaratnya

Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tidak bisa dilakukan secara sektoral.

"Tapi takkan pernah terjadi. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa. Dan tidak wewenang gubernur," tegasnya.

Edy pun menyarakan para awak media agar meminta klarifikasi PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM non subsidi sebesar 7,5 persen di Sumut dengan Pergub yang ia keluarkan.

"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.

Ia pun menegaskan, agar kebijakan menaikan harga BBM yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.

Sebab, kebijakan itu pastinya membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini.

"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa," jelasnya.

Baca juga: Kisah Mahasiswi Yunita Dwi Fitri Lolos dari Cuci Otak Kelompok Radikal berkat Santri Daarut Tauhiid

Baca juga: Mabuk Tuak Berujung Bunuh Teman, 3 Pelaku Peragakan 20 Adegan Pembunuhan Matius Sembiring di Balige

Sebelumnya Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, menyatakan kenaikan harga BBM di Sumut memang benar adanya.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850.

Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.

Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.

Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450.

Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Baca juga: BREAKINGNEWS-Ruko Dua Lantai Hangus Terbakar, Petugas Gotong Jenazah Pakai Kantung Mayat

Baca juga: Tiga Anak Kos Bunuh Induk Semang di Medan, Anak Korban Sebut Pelaku Sudah Susun Rencana Pembunuhan

Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.

Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," katanya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved