Partai Demokrat Kubu AHY Melunak, Tawari Moeldoko Jabatan Ini untuk Bergabung Jadi Anggota
Partai Demokrat kubu AHY mulai melunak terhadap Moeldoko. Kubu AHY tawari Moeldoko jabatan khusus jika mau bergabung
TRIBUN-MEDAN.com,Partai Demokrat Kubu AHY Melunak.
Setelah ribut-ribut soal masalah kepemilikan partai dan ditolaknya pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko, kini kubu AHY mulai merayu Kepala Kantor Staf Presiden itu dengan jabatan tertentu.
Politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut, pihaknya memberi kesempatan Moeldoko untuk bergabung dengan catatan dan syarat khusus.
Jika Moeldoko ingin menjadi kader Partai Demokrat, maka dia harus tunduk dan mau dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu diungkapkan Rachland melalui akun Twitter-nya, setelah pemerintah secara resmi menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," tulisnya, @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021).
Bahkan, kata Rachland, Partai Demokrat menawarkan jabatan khusus kepada Moeldoko.
Partai Demokrat akan membantu Moeldoko maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, jika ingin.
Ia menyebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief lah yang akan membantu Moeldoko.
"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang."
"You are warmly welcome!" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).