Jokowi Gembar-gembor BBM Satu Harga, TERNYATA di Sumut Harga BBM Naik Mulai 1 April 2021
Masih ingat program Presiden Jokowi tentang BBM satu harga? Ternyata di Sumut berbeda. Per 1 April 2021 terjadi kenaikan harga BBM.
Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno memastikan, harga BBM di daerah lainnya tidak mengalami perubahan.
Harga BBM yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya. "(Harga BBM) daerah lain masih tetap sama," kata dia kepada Kompas.com, Kamis.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi perihal tersebut, menampik bahwa Pergub yang ia keluarkan justru berimbas kenaikan harga BBM.
"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy Rahmayadi.
Baca juga: ABANG JAGO Palak Sopir Truk, Setelah Ditangkap Minta Maaf dari Ujung Rambut Sampai Ujung Kaki
Baca juga: Kabupaten Karo Diguncang Gempa, Getaran Terasa Cukup Kuat di Berastagi dan Kabanjahe
Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tidak bisa dilakukan secara sektoral.
"Tapi takkan pernah terjadi. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa. Dan tidak wewenang gubernur," tegasnya.
Edy pun menyarankan para awak media agar meminta klarifikasi PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM non subsidi sebesar 7,5 persen di Sumut.
"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.
Ia pun menegaskan, agar kebijakan menaikan harga BBM yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.
Sebab, kebijakan itu pastinya membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini.
"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa," jelasnya.
Elemen Buruh Bersuara
Terkait naiknya harga BBM di Sumut, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) sangat menyayangkan kebijakan tersebut.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 29 Mobil Dapat Diskon PPnBM, termasuk CR-V & City Hatchback, Pajero tak Masuk Daftar
Baca juga: TEGAS, Bupati Poltak Sitorus Akan Singkirkan Ratusan Keramba di Danau Toba