Ibu Tega Jual Putri Kandungnya pada Pria Hidung Belang Bertarif Rp 400 Ribu, Pernah Terjadi di Medan

TA, seorang ibu menjual anaknya yang berusia 25 tahun dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali layanan.

freepik/Montase
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu yang sepatutnya mengayomi anaknya malah berbuat kebalikannya.

Ibu asal Majalengka, Jawa Barat, TA (45) nekat menjual putri kandungnya pada pria hidung belang.

TA menjual anaknya yang berusia 25 tahun dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali layanan.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (freepik/Montase)

TA dibekuk diringkus polisi di rumahnya, di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Majalengka. Jumat (12/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC menyebut TA menawarkan jasa anak kandung lewat media sosial.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Siswo, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (5/4/2021).

Menurut Siswo, TA menawarkan jasa anaknya lewat WhatsApp.

Dalam aksinya itu, TA mengirimkan foto anak kandungnya disertai dengan tarif.

Bahkan, TA juga menyewakan kamar rumahnya untuk tempat sang anak melayani pria hidung belang.

Siswo menambahkan, saat TA ditangkap di rumahnya, polisi menemukan pria dan wanita di dalam kamar.

Ilustrasi prostitusi online - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu. (TribunLampung.co.id/Istimewa)
Ilustrasi prostitusi online - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu. (TribunLampung.co.id/Istimewa) (TribunLampung.co.id/Istimewa)

Setelah melakukan penyelidikan, polisi baru mengetahui wanita dalam kamar itu merupakan anak kandung TA, Y.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," sambungnya.

Menurut penuturan pelaku, bisnis haram itu sudah dilakukan selama dua tahun.

Pada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.

Namun, ternyata tindakan TA itu diketahui sang suami.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto) (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved