Kasasi Ditolak MA, Zuraida Hanum Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Hukuman Mati

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. 

TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan kasasi Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. 

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Upaya Zuraida Hanum Lepas dari Hukuman Mati, Ingat Anak Usia 7 Tahun dan Alasan Bunuh Jamaluddin

Baca juga: AKHIRNYA Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Jefri Divonis Seumur Hidup, dan Reza Divonis 20 Tahun

Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020).
Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara. 

ISTRI almarhum Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) saat berpose di samping mobil miliknya Toyota Camry BK 78 ZH di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020).
ISTRI almarhum Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) saat berpose di samping mobil miliknya Toyota Camry BK 78 ZH di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020). (TRIBUN MEDAN/VICTORY)

Jafar selaku pengacara keluarga Jamaluddin mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di MA.

"Kami belum terima minut putusan kasasi itu, namun kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu, artinya Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," katanya saat dihubungi tribun-medan.com, Senin (5/4/2021).

Pihaknya pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. 

"Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin (Tribun Medan / Victory)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved