Kasasi Ditolak MA, Zuraida Hanum Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Hukuman Mati
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan kasasi Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
• Upaya Zuraida Hanum Lepas dari Hukuman Mati, Ingat Anak Usia 7 Tahun dan Alasan Bunuh Jamaluddin
Baca juga: AKHIRNYA Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Jefri Divonis Seumur Hidup, dan Reza Divonis 20 Tahun

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Jafar selaku pengacara keluarga Jamaluddin mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di MA.
"Kami belum terima minut putusan kasasi itu, namun kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu, artinya Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," katanya saat dihubungi tribun-medan.com, Senin (5/4/2021).
Pihaknya pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.
