Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan kasasi Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Tetap Divonis Hukuman Mati
Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum
Tribun Medan
Hakim Jamaluddin
Kasasi Zuraida Hanum Ditolak
AUREL 'Tak Tahan' Diajak Berhubungan Intim Tiap Hari,Khawatir Santap Tauge,Mau Tiru Anang & Ashanty? |
![]() |
---|
Puluhan Orangtua Demo Kepsek Cabul di Medan, Minta Pendeta Benyamin Sitepu Dikebiri |
![]() |
---|
Dikeroyok Puluhan Pengacara, Hotman Paris Bahas Banci: Sendiri Melawan Puluhan, Kasusnya Tenar |
![]() |
---|
INILAH Tampang Lucky Matuan Eks Prajurit TNI yang Membelot ke KKB Papua dan Perangi TNI |
![]() |
---|
Suami Ajak Istri Rujuk dengan Selingkuhan dan Hidup Bareng, Mulanya Diiyakan, Namun Berakhir Tragis |
![]() |
---|