Kisah Pengantin Muda Batal Nikah, Sudah Bikin Pacar Hamil Duluan, Tak Hapal Doa Mandi Wajib Pula

Ada sebuah kisah di mana ada pengantin muda batal menikah lantaran calon pengantin pria tidak hafal doa mandi besar atau mandi wajib.

Kolase TribunMadura.com (Sumber: benzinga.com dan telegraph.co.uk)
Ilustrasi mandi wajib - Kisah Pengantin Muda Batal Nikah, Sudah Bikin Pacar Hamil Duluan, Tak Hapal Doa Mandi Wajib Pula 

TRIBUN-MEDAN.com - Tinggal beberapa langkah lagi sah menjadi suami istri, pernikahan sejoli dengan wanita hamil duluan terpaksa ditunda.

Hanya gara-gara ditanya doa mandi wajib, sang calon pengantin pria gelagapan. Ia mengaku tak hapal doa mandi wajib.

Bagi umat muslim doa mandi wajib merupakan suatu hal yang wajib diketahui.

Sebab mandi wajib atau mandi besar suatu hal dasar.

Ada sebuah kisah di mana ada pengantin muda batal menikah lantaran calon pengantin pria tidak hafal doa mandi besar atau mandi wajib.

Kejadian terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Kisah ini sempat viral beberapa tahun lalu.

Baca juga: Potret Cantik Yuki Kato Unggah Foto Gaya 60an di Hari Ulang Tahunnya, Menggemaskan & Buat Terpesona

Ilustrasi Mandi - Video berdurasi 24 detik viral di media sosial. Video itu memerlihatkan seorang wanita yang tengah mandi di keramaian. (World of Buzz)
Ilustrasi Mandi - Kisah Pengantin Muda Batal Nikah, Sudah Bikin Pacar Hamil Duluan, Tak Hapal Doa Mandi Wajib Pula (World of Buzz) (World of Buzz)

Kita ketahui banyaknya pasangan pengantin muda yang mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Blitar, Jawa Timur membuat hakim Pengadilan Agama (PA) setempat, memberlakukan persyaratan khusus.

Selain persyaratan administrasi, mereka diharuskan bisa menghafal doa mandi besar atau mandi wajib.

Jika tidak hafal doa itu, jangan harap mereka bisa menikah meski persyaratan administrasinya beres.

Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kawin (DK).

Baca juga: Potret Cantik Yuki Kato Unggah Foto Gaya 60an di Hari Ulang Tahunnya, Menggemaskan & Buat Terpesona

Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur.

Seperti yang dialami sepasang calon pengantin muda ini, Silvi (15) dan Harun (15), keduanya bukan nama sebenarnya.

siang itu, mereka sedang menjalani sidang pertama di PA, untuk mendapatkan DK.

Itu karena usia mereka belum memenuhi persyaratan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved