News Video
Memanfaatkan Satwa Dilindungi Untuk Kepentingan Bisnis Tanpa Izin, WALHI Sumut Gugat PT NAN
Dari hasil itu, ditemukan setidaknya 19 jenis satwa dilindungi yang dimiliki PT NAN di Mini Zoo untuk kepentingan bisnis.
Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) menemukan dugaan PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) memanfaatkan satwa dilindungi untuk kepentingan bisnis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Doni Latuparisa saat menggelar konferensi pers gugatan Walhi Sumut kepada PT NAN atas memelihara satwa dilindungi tanpa izin.
"Setelah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian, Walhi Sumut dan LBH Medan melalukan investigasi dan monitoring terhadap dugaan kepemilikan satwa dilindungi tersebut," kata Doni di Jalan Pasar 1, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (5/4/2021).
Dari hasil itu, ditemukan setidaknya 19 jenis satwa dilindungi yang dimiliki PT NAN di Mini Zoo untuk kepentingan bisnis.
Adapun spesies satwa paling dilindungi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut adalah Orangutan Sumatra. Diketahui satwa ini masih masuk kategori satwa yang terancam punah.
"19 jenis satwa paling langka dan ikonik di Indonesia seperti burung cenderawasih, Kakatua dan Kasuari. Spesies lain yakni Komodo dan Orangutan Sumatra," ujarnya.
Secara keseluruhan, setidaknya ada 43 hewan yang dimiliki PT NAN yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tanpa izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
Diketahui kebun binatang mini tersebut masih dalam kondisi tutup. Tutupnya mini zoo ilegal itu ditengarai bukan lantara pernah digerebek penegak hukum, melainkan karena pandemi Covid-19.
"Pada tahun 2020 saat kita telusuri ke lokasi, kita juga kesulitan mendapat akses masuk. Masyarakat di sana juga takut buka suara terkait satwa apa saja yang ada di dalam," ucapnya.
Masyarakat sekitar, lanjut Doni, juga menginformasikan ada spesies gajah yang berada di Mini Zoo tersebut. Oleh karena itu, WALHI merasa perlu untuk memastikan kebenarannya.
Berangkat dari hal itu lah, Walhi Sumut dan LBH Medan kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan atas kerugian yang ditimbulkan dalam hal kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
"Total kerugian itu sekitar Rp 712 juta hanya dari 1 spesies saja, yakni Orang Utan. Karena itu yang lebih mudah kita hitung kerugiannya dan 18 lainnya akan kita tindaklanjuti lebih jauh," katanya.
Sementara itu Direktur LBH Medan Ismail Lubis menerangkan sidang gugatan pertama akan berlangsung 29 April 2021.
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi poin gugatan, pertama mengelola kebun binatang tanpa izin. Kedua, memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin. Ketiga, memamerkan satwa yang dilindungi tanpa izin.
"Tiga inilah yang menjadi dasar dalam gugatan kita. Gugatan kita telah didaftarkan pada 31 Maret 2021 dengan nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp dengan kerugian yang kita duga mencapai Rp700 juta lebih," ucapnya.
(cr8/tribun-medan.com)