Pemerintah Sudah Bolehkan Lagi Salat Tarawih dan Salat idul Fitri Berjemaah, Simak Penjelasannya
Pemerintah sudah memutuskan untuk membolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di masjid
TRIBUN-MEDAN.com,--Pemerintah saat ini sudah mengambil keputusan, bahwa di bulan Ramadan nanti, masyarakat boleh melaksanakan ibadah Salat Tarawih berjemaah.
Begitu pula dengan Salat Idul Fitri.
Pemerintah sudah membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah bersama di masjid.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Idul Fitri.
Baca juga: Jelang Ramadan, Toko Busana di Medan Mulai Diserbu Pembeli, Omset Meningkat 30 Persen
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Namun, Salat Tarawih dan Salat Id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.
Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.
Muhadjir meminta pelaksanaan Salat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.
Baca juga: Bacaaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Bayar Utang Puasa Qadha Ramadhan 1442 H atau Ramadan 2021
Tujuannya, agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.
"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," ucapnya.
Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Id mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.
"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan."
"Terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah."
"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," paparnya.