Pemerintah Sudah Bolehkan Lagi Salat Tarawih dan Salat idul Fitri Berjemaah, Simak Penjelasannya

Pemerintah sudah memutuskan untuk membolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di masjid

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Umat Islam melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara, Minggu (5/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Penceramah Tarawih juga perlu memendekkan ceramahnya, kira kita 7 menit sudah cukup."

"Imam Salat Tarawih juga hendaknya memilih surat-surat yang pendek, agar durasi Salat Tarawih bisa diperpendek," ucapnya.

Bolehkan Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 Tak Puasa

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melalui tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19, membolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19, tak menjalani puasa di Bulan Ramadan.

Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular."

"Tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan."

"Dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi surat tersebut yang diterima Tribunnews, Senin (29/3/2021).

Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Alquran yang mengajak Umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.

Serta, larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra, sehingga boleh tidak berpuasa."

"Dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.

Baca juga: Dua Pekan Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam Ras Mulai Naik dan Penjual Berburu Sampai ke Aceh

PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 tidak berpuasa Ramadan.

Mengingat, puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved