SEORANG Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ditawarkan Lewat Aplikasi, Hilang Kesuciannya
SEORANG perempuan berinisial TA (45) dan Y anaknya (25) ditangkap polisi karena kasus prostitusi online. Berikut fakta-fakta dan kronologisnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - SEORANG perempuan berinisial TA (45) dan Y anaknya (25) ditangkap polisi karena kasus prostitusi online.
Diduga TA berperan sebagai mucikari yang menawarkan putrinya ke pria hidung belang
Berikut fakta-fakta dan kronologisnya.
Baca juga: Awalnya Kawan Satu Pabrik Mencari Pria Ini, Hilang Tanpa Jejak, Terekam CCTV Terjun ke Tungku Baja
Baca juga: Gara-gara Sahamnya Anjlok, Rugi Besar, Pria Ini Bunuh Diri, Lompat ke Tungku Baja Cair
Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Jatuh Cinta pada Mulan Jameela saat Belum Cerai sama Maia Estianty
Baca juga: Puput Nastiti Devi Buka Suara Ahok Gampang Marah di Rumah, Mertua Beberkan Sifat Asli Menantunya
Baca juga: INI Fakta Komandan Kompi Batalion A Brimob Polda Maluku Meninggal Usai Divaksin, Berikut Datanya

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
1. Kronologi Ditangkap
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)
TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.
Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.
Rupanya perempuan itu adalah anak TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
2. Praktik di Rumah
Salah satu kamar di rumah TA digunakan untuk bisnis prostitusi.
Siswo mengatakan TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi online.
TA mengirimkan foto wanita kepada para pelanggan.
3. Suami Tahu
Suami TA mengetahui bisnis yang dijalani istrinya itu.
Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya menjadi salah satu wanita yang dijual.
Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
4. Alasan Jual Anak
Ilustrasi prostitusi online (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)
Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.
Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.
TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
5. Keinginan Anak
TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.
Justru hal itu adalah keinginan anaknya.
"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan biologis yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
(Tribunjabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang