Sudah 2 Tahun Gadis Muda Dijual Ibunya, Tak Perlu ke Hotel, Cukup di Rumah Saja: Short Time 400 Ribu

Ia bahkan menyiapkan kamar khusus yang digunakan untuk anaknya melayani para pria hidung belang saat berhubungan.

Ilustrasi
Ilustrasi PSK Muda Dijual Ibu - Sudah 2 Tahun Gadis Muda Dijual Ibunya, Tak Perlu ke Hotel, Cukup di Rumah Saja: Short Time 400 Ribu 

TRIBUN-MEDAN.com - Malang nasib gadis berusia 25 tahun ini. Alih-alih kesulitan ekonomi, ia dipaksa ibu kandungnya melayani nafsu pria hidung belang.

Dua tahun sudah, ia melakoni pekerjaan ini. Selama itu, pula sudah banyak rupiah yang dihasilkan. Hingga akhirnya polisi mengendus praktik prostitusi online ini.

Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Ia bahkan menyiapkan kamar khusus yang digunakan untuk anaknya melayani para pria hidung belang saat berhubungan.

Baca juga: Salahkan Didikan Anang Ashanty, Terungkap Ketidakhadiran Raul Lemos, Krisdayanti Naik Pitam

Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan dengan putrinya.

Aksi pelaku yang menjadikan putri kandungnya bisnis prostitusi akhirnya terungkap hingga ditangkap polisi.

Nasib TA (45), ibu jual anak kandung di Majalengka, Jawa Barat, memprihatinkan setelah ditangkap polisi.

Wanita berinisial TA (45) itu diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.

Baca juga: Baru Malam Pengantin, Atta Halilintar Ngaku Sudah Kerja Lagi Cari Duit, Pengin Cepat Balik Modal?

TA, ibu jual anak kandung sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap, kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

Baca juga: Memanfaatkan Satwa Dilindungi Untuk Kepentingan Bisnis Tanpa Izin, WALHI Sumut Gugat PT NAN

ILUSTRASI - DETIK-detik Politisi Gerindra Andre dan Polisi Gerebek Prostitusi, Wanita: Aku Pakai Baju Dulu. (Bangka Pos/Deddy Marjaya)
ILUSTRASI - Sudah 2 Tahun Gadis Muda Dijual Ibunya, Tak Perlu ke Hotel, Cukup di Rumah Saja: Short Time 400 Ribu (Bangka Pos/Deddy Marjaya) (Bangka Pos/Deddy Marjaya)

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka.

"Gadis Y telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Masih dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.

Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Baca juga: Fiersa Besari Sindir Nikahan Atta & Aurel, Mulai Digelar saat Pandemi Hingga Banyak Pejabat Negara

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah".

"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria-pria Bejat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved