Pembunuhan Hakim Jamaluddin

INGAT Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Istri Zuraida Minta Ampun, Hakim Ngotot Hukum Mati Tolak Kasasi

Masih ingat kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yang menggemparkan pada tahun 2019 lalu?

Editor: Salomo Tarigan
kolase T r ibunmedan
Kolase Hakim Jamaluddin dan Istrinya Zuraida Hanum 

Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

MUTASI PERWIRA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 50 Pati-Pamen|Daftar Nama Pangkat Komjen, Irjen

Jafar selaku pengacara keluarga Jamaluddin mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di MA.

"Kami belum terima minut putusan kasasi itu, namun kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu, artinya Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," katanya saat dihubungi t r ibun-medan.com, Senin (5/4/2021).

Pihaknya pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.

Jejak Kasus & Fakta Persidangan

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada hal yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Sementara Zuraida Hanum, dalam nota pembelaannya, menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut.

Pengakuan Jujur Ahmad Dhani Minta Musisi yang Rajin Sholat 5 Waktu Ini Pergi dari Dewa 19

Ia pun memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Adapun terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya diiming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang Yang Mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut ajakan abang sambungnya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved