Breaking News

Kasasi Zuraida Hanum Ditolak, Anak Sulung Hakim Jamaluddin Mengucap Syukur

Ia pun mengatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut, mengingat bagaimana sang Ayah dibunuh dengan keji oleh ketiga terdakwa.

Tribun Medan / Victory
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin 

TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan kasasi Zuraida Hanum, selaku otak pembunuhan Hakim Jamaluddin, beserta dua eksekutor pembunuhan yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi putusan itu anak sulung hakim Jamal, Kenny Akbari Jamal pun sontak mengucap syukur setelah mengetahui putusan tersebut.

Ia mengatakan putusan tersebut, sudah mencerminkan keadilan bagi keluarganya.

"Mengenai putusan MA yang telah keluar, kami sekeluarga mengucapkan syukur Alhamdulillah karena putusannya sesuai dengan harapan kami," katanya kepada tribunmedan.com, Selasa (6/4/2021).

Ia pun mengatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut, mengingat bagaimana sang Ayah dibunuh dengan keji oleh ketiga terdakwa.

"Kami sekeluarga juga mengucapkan Terimakasih kepada semua pihak terkait, yang telah membantu menyelesaikan kasus Almarhum Abi kami," tuturnya.

Sebelumnya, permohonan kasasi otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut, yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA.

Anak Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kennny Akbari Jamal (tengah) menangis bersama adiknya Rajif Fandi Jamal (kiri) saat mengikuti sidang sebagai saksi kasus pembunuhan ayahnya, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (7/4/2020). Kenny hadir bersama adiknya Rajif, bersaksi di persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan terdakwa ibu tirinya Zuraida Hanum.
Anak Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kennny Akbari Jamal (tengah) menangis bersama adiknya Rajif Fandi Jamal (kiri) saat mengikuti sidang sebagai saksi kasus pembunuhan ayahnya, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (7/4/2020). Kenny hadir bersama adiknya Rajif, bersaksi di persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan terdakwa ibu tirinya Zuraida Hanum. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. 

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved