Breaking News

Tolak Kenaikan Harga BBM

SUASANA TERKINI Kantor Edy Rahmayadi setelah Mahasiswa Turun Protes Kenaikan Harga BBM di Sumut

Kantor Gubernur Edy Rahmayadi didemo Mahasiswa karena Harga BBM di Sumut Naik sejak 1 April 2021

TRIBUN-MEDAN.COM - Kantor Gubernur Edy Rahmayadi didemo terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Selasa (6/4/2021)

Harga BBM di Sumut Naik sejak 1 April 2021.

Demonstran adalah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara.

Pertamina menaikkan harga BBM akibat dampak dari Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara, sebelumnya hanya 5 persen.

Sedangkan jenis BBM Khusus seperti Premium dan Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Orator aksi, Rozi Panjaitan menyebutkan, bahwa kedatangan massa KAMMI ingin mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan pajak bahan bakar.

"Ini bentuk penghianatan terhadap rakyat. Kebijakan yang dikeluarkan menyatakakan bahwa bapak Edy Rahmayadi tidak bermartabat di Sumut. Dia tidak mengetahui harga BBM naik di wilayah kedaulatannya. Ini menunjukkan Sumut tidak bermartabat," teriak Rozi.

Baca juga: Komentar Ketua DPRD Sumut Setelah Tahu Kantornya Bakal Dikepung Terkait Kenaikan BBM, Dukung Aktivis

Baca juga: BREAKINGNEWS-Kenaikan Harga BBM Bikin Pusing Masyarakat, Aktivis Akan Kepung Pemprovsu dan Pertamina

Kenaikan yang terjadi, akan semakin menyengsarakan rakyat.

Terlebih selama pandemi Covid-19, masyarakat sudah mengalami kesulitan ekonomi.

Ia menambahkan, sudah enam hari Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Tapi belum ada langkah konkrit yang dilakukan Pemeprov Sumut. 

Berikut daftarnya:

1. Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850

2. Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200

3. Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050

4. Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450

5. Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700

6. Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut.

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved