Viral Medsos
Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, Soal Dugaan Perselingkuhan dan Penyerobotan Lahan
ibu Bams eks Samsons itu menyatakan dengan tegas bahwa foto perselingkuhan yang ditunjukkan oleh Hotma Sitompul dan pengacaranya adalah fiktif.
TRIBUN-MEDAN.COM - Desiree Tarigan (MamiToko) didampingi anak dan kuasa hukumnya akhirnya melaporkan Hotma Sitompul dan pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) sore.
Laporan itu karena Desiree Tarigan tidak terima dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan itu, ibu Bams eks Samsons itu menyatakan dengan tegas bahwa foto perselingkuhan yang ditunjukkan oleh Hotma Sitompul dan pengacaranya adalah fiktif.
Desiree mengaku tak terima karena disebut selingkuh oleh Hotma Sitompul dan Muara Karta selaku kuasa hukum Hotma Sitompul dalam beberapa tayangan media massa.
Dengan suara menahan tangis, Desiree menjelaskan, selama 22 tahun pernikahannya dengan Hotma Sitompul, tidak pernah ada sepatah kata pun soal perselingkuhan dirinya.
"Foto itu diambil dari Instagram anak saya ketika saya sedang merayakan ulang tahun. Wajar berfoto di saat ulang tahun. Lagian beliau (Hotma Sitompul) pun ada di situ," ujar Desiree.
Foto itu, kata Desiree, diambil oleh pihak Hotma Sitompul dan pengacaranya untuk memutarbalikkan fakta sebagai pengalihan perhatian publik di saat Hotma Sitompul sedang dihujat netizen.
Lagi pula ketika dirinya menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Sehingga pihak dari Hotma Sitompul tidak terima hingga menggandeng 3 kelompok pengacara untuk menyerangnya di media dengan tuduhan fiktif.
Dengan nada kesedihan, Desiree dengan tegas berkali-kali mengatakan bahwa itu tuduhan fiktif. Ia mengaku sebagai korban fitnah.
"Usia saya sudah 59 tahun dan sudah menopause. Saya sudah nenek-nenek. Mana mungkin saya Berselingkuh. Selama 22 tahun ini saya selalu menjaga harkat dan martabat keluarga," ujar Desiree.
"Saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan ini di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
Desiree melaporkan Hotma Sitompul dan pengacaranya atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," ujar Desiree Tarigan.
Laporkan dugaan penyerobotan lahan
Selain dugaan pencemaran nama baik, Desiree Tarigan bersama sang ibunda Muliana Tarigan juga melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan.
"Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)," ujar Desiree Tarigan.