Ramadan 2021

HUKUM Berhubungan Badan Pasutri selama Bulan Puasa Ramadan, Ini Hadis yang Menerangkannya

Bagaimana hukum berhubungan badan pasangan suami istri (pasutri) saat menjalankan puasa Ramadan, apakah dapat membatalkan puasanya?

Shutterstock
Ilustrasi hubungan badan. (Shutterstock) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana hukum berhubungan badan pasangan suami istri (pasutri) saat menjalankan puasa Ramadan, apakah dapat membatalkan puasanya?

Selama bulan Ramadan, setiap Muslim bakal diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Tidak hanya itu saja, umat Muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.

Lantas selama bulan Ramadan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.

Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Hubungan Badan di Malam Hari Tak Batalkan Puasa

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com.

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.

Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved